We write custom essays and can help you with

The essay examples we publish have been submitted to us by students. The essays are the student's work and are not examples of our expert essay writers' work. READ MORE


See how we can help

Need help with your essay?

Pendahuluan - Model Proses Kebijakan

Review sebelumnya telah banyak membahas mengenai konsep-konsep dasar kebijakan publik, baik itu dari domain utamanya, lembaga-lembaga yang terkait serta permasalahan sebagai latar belakangnya. Lalu diakhiri dengan pemetaan kaitan antara satu bagian dengan bagian lain yang kesemuanya itu terintegrasi dengan rapih di dalam sebuah sistem pembuatan kebijakan publik. Sinergi antara elemen-elemen dasar lah yang menjadi poin utama pada review tersebut.

Perihal pembuatan kebijakan dalam prosesnya diibaratkan sebagai sebuah sistem yang satu bagian dengan bagian lainnya saling berkesinambungan, saling membentuk dan saling menentukan. Didalamnya pun terdapat pola-pola tersendiri. Ada yang menyebutkan bahwa proses kebijakan publik didefinisikan sebagai bentuk yang linear seperti yang dikatakan oleh Gerald Meier dimana terdapat dua cabang pada bagian policy maker. Ada pula yang menyebutkan bahwa proses kebijakan berbentuk seperti diagram pohon keputusan yang pada masing-masing bagian terpecah menjadi dua sub.

Pemahaman Mengenai Proses Pembuatan Kebijakan

Model Proses Kebijakan

David Scott sebelumnya telah merumuskan tiga model proses kebijakan dimana terdapat bagian yang centralized, pluralist, dan fragmented - multidirected. Model pertama ( centralized ) merupakan model yang mendefinisikan proses kebijakan publik yang langsung menuju implementasi kebijakan setelah sebelumnya kebijakan itu dibuat. Model pluralist merupakan model proses kebijakan publik yang digambarkan sebagai model yang dihasilkan atas kontestasi politik dari berbagai macam kelompok mayoritas yang kita ketahui merupakan elemen penting dari pembuatan proses kebijakan. Lalu model yang terakhir ( fragmented - multidirected ) merupakan proses kebijakan publik yang terbentuk secara demokratis dengan adanya uji coba dan proses crosscheck antar stakeholders ( pemangku kepentingan ). Lebih detailnya pada bagian implementasi terjadi perbaikan baik itu berasal dari kelompok mayoritas maupun stakeholders yang terlibat langsung pada proses pembuatan sebelumnya. Dari tiga model proses kebijakan kita bisa menyimpulkan bersama bahwa model pertama sangatlah mencerminkan kekuatan pemerintahan yang otoriter dimana proses pembuatan kebijakan dikonsep dan diproduk oleh pemerintah semata tanpa melibatkan pihak lain di luarnya, sehingga proses kebijakan yang adil atau menampung aspirasi rakyat terabaikan di dalam proses formulasi kebijakan ini. Model pluralist sangatlah menonjolkan kontestasi antar kelompok khususnya mayoritas, model yang terakhir merupakan cerminan formulasi yang paling ideal, karena tercipta asosiasi dan hubungan yang resiprokal antar stakeholders. Sehingga kapasitas pemerintah diimbangi oleh pihak lain diluarnya.

Model Perumusan Kebijakan

Seorang guru besar administrasi publik di Universitas Gajah Mada yang bernama Sofian Effendi memiliki kritik sendiri mengenai proses kebijakan. Sofian Effendi menilai perlunya memasukkan kinerja kebijakan ke dalam siklus kebijakan. Kebanyakan ilmuwan kebijakan publik berpikiran hanya dari pembuatan lalu sampai pada penerapan atau lebih dikenal dengan implementasi. Terdapat kemungkinan bahwa kinerja kebijakan merupakan sesuatu yang kongkrit, yang sepatutnya terjadi tanpa perlu disebutkan. Sofian Efendi pun menciptakan sebuah pengembangan proses kebijakan yang dengan bahasa saya digambarkan sebagai berikut.

Di dalam formulasi pengembangan proses kebijakan seperti sebuah siklus ( cyclical ), dipengaruhi oleh beberapa poin utama yaitu rumusan kebijakan, implementasi kebijakan, kinerja kebijakan dan lingkungan kebijakan. Pertama-tama pada proses rumusan kebijakan, kebijakan dirumuskan oleh beberapa pemangku kepentingan ( stakeholders ). Kemudian setelah kebijakan tersebut dihasilkan, kebijakan tersebut diterapkan ( implementasi ) kepada masyarakat. Setelah diimplementasikan, semua stakeholder berkepentingan untuk mengevaluasi kinerja kebijakan. Pada proses evaluasi ini, kebijakan biasanya dapat dirumuskan kembali ataupun dilanjutkan dalam implementasinya. Semua proses tersebut tergantung pada lingkungan kebijakan sehingga decision maker yang dilakukan dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Pembahasan dilanjutkan pada proses perumusan kebijakan dimana hal ini menjadi inti dari kebijakan publik itu sendiri. Perlu kita ketahui bersama beberapa hal yang sangat penting terkait dengan perumusan kebijakan diantaranya yaitu, kebijakan publik ditujukan untuk mengintervensi kehidupan publik agar kehidupan publik tersebut berkualitas dan meningkat. Yang dimaksudkan dengan intervensi bukan berarti mendominasi secara utuh, rakyat tetap dilibatkan namun hanya sebagian lah yang sekiranya kompeten bisa menjabat sebagai anggota DPR untuk selanjutnya menggunakan kapasitasnya untuk merumuskan kebijakan. Berarti bisa kita bersama simpulkan hanya orang-orang yang berkompetensilah yang bisa berpartisipasi ke dalam siklus kebijakan ( teknokratis ).

Namun apabila kita cermati sebelumnya mengenai kenyataan yang seharusnya dikatakan sebagai kekeliruan adalah pemerintah dalam perspektif institusionalisme selalu dan akan selalu menganggap mampu mengintervensi semua bidang. Pada akhirnya hal tersebut menimbulkan anggapan mengenai ideal di semua hal tidak terkecuali pembuatan, proses serta penerapan kebijakan. Rinciannya adalah bahwa kebijakan publik berada pada domain ideal, yaitu berusaha memecahkan masalah sampai pada hal terkecil dan tidak memberi ruang untuk kesalahan maupun kegagalan atau dalam buku public policy dikatakan tidak memberi ruang bagi bias kebijakan, bias implementasi maupun bias evaluasi. Secara tersurat tidak memberi ruang pada lembaga publik maupun masyarakat untuk berpartisipasi secara komplementer dalam hal pembuatan kebijakan, proses bahkan sampai tahap evaluasi. Disini tercermin pembuatan kebijakan yang state centric.

Dari uraian di atas kita sepatutnya dapat melihat kemauan pemerintah untuk mendominasi perihal kebijakan dan keinginan untuk melakukan semua hal mengenainya. Karena tanpa disadari terdapat beberapa kelemahan atau keterbatasan bagi pemerintah dalam konteks Indonesia untuk mewujudkan itu semua. Keterbatasan pertama adalah waktu. Sejatinya suatu rejim di Indonesia memiliki jatah waktu lima tahun yang sewajarnya disadari. Katakanlah rejim tersebut menggalakan sebuah kebijakan jangka panjang karena sangatlah mungkin rancangan tersebut diteruskan oleh rejim penggantinya namun siapa yang dapat menjamin. Kebijakan pun akan terbuang sia-sia. Keterbatasan yang kedua adalah keterbatasan SDM . kebijakan menjadi sia-sia apabila diimplementasikan pada lembaga atau wilayah yang tertinggal, sementara kita bersama tahu di Indonesia terjadi ketimpangan pembangunan dan perkembangan antara pulau Jawa dengan pulau-pulau lain. Yang ketiga adalah keterbatasan kelembagaan. Apakah lembaga-lembaga yang berorientasi profit maupun non-profit cukup memadai guna implementasi kebijakan? Dalam konteks Indonesia, hampir semua lembaga telah menerapkan good governance namun tidak bagi LSM dan media. Dua lembaga terakhir lah yang justru potensial untuk meruntuhkan jalannya suatu kebijakan dengan daya hasut dan daya rusak yang masing-masing mereka miliki.

Keterbatasan yang klasik selanjutnya adalah dana atau anggaran. Hal ini adalah nyata dan tidak bisa dipungkiri oleh siapapun. Yang terakhir adalah keterbatasan teknis, berkaitan dengan kemampuan teknis menyusun kebijakan itu sendiri baik dari awal ( pembuatan - prose ) sampai pada akhir ( output - feedback ). Berarti bisa kita tarik benang merah dari lima keterbatasan yang telah disebutkan di atas bahwa perlu adanya perubahan filosofi dari apa yang harus dilakukan dengan kebijakan menjadi apa yang dapat dihasilkan kebijakan. Dari kalimat tadi kita bisa menerka-nerka bagaimana selanjutnya ke depan agar sekiranya kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan sistem yang selama ini dipegang.

Model Implementasi Kebijakan dan Evaluasi

Implementasi kebijakan merupakan fase dimana kebijakan tersebut diberikan kepada masyarakat. Pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya. Pada bagian ini saya langsung membawa pembahasan kepada paradigma kebijakandimana terdapat dua jenis yaitu kontinental dan anglo saxon yang akan dijelaskan lebih lanjut pada paragraf selanjutnya.

Model paradigma pertama ( kontinental ) adalah model kebijakan dengan paradigma bahwa kebijakan harus dibuat berjenjang sesuai dengan hierarki implementabilitasnya ( hierarkis ). Di Indonesia, model inilah yang digunakan karena model ini berasal dari Belanda dan Indonesia sebagaimana yang kita tahu merupakan negara bekas jajahannya. Praktiknya adalah undang-undang sebagai kebijakan yang dinilai berposisi tertinggi dibuat dengan pasal-pasal yang bersifat makro atau umum untuk kemudian dibuatkan peraturan pelaksana, baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan presiden dan sejenisnya. Karena bersifat umum, sehingga kebijakan khususnya harus dibuat lagi setelahnya bergantung pada lembaga atau daerah yang akan mengimplementasikannya.

Model paradigma kedua yang disebut anglo saxon atau yang beraliran amerika. Pada model ini, sebuah undang-undang yang bersifat makro atau umum sekaligus dijabarkan dalam bentuk mikro atau khusus yang berbentuk pasal-pasal yang bersifat operasional.

Setelah sebuah kebijakan diimplementasikan menjadi undang-undang, langkah selanjutnya adalah evaluasi. hal tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana efektifitas sebuah kebijakan publik guna dipertanggungjawabkan kepada para konstituennya. Evaluasi tidak hanya digunakan untuk sekedar ganti pejabat, pengimplementasiannya ataupun sekedar mengikuti selera publik dan pejabat. Penilaian evaluasi kebijakan publik harus melingkupi efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas hingga ketepatan sasaran. Sehingga secara sistem kenegaraan adanya evalusi ini dapat berimplikasi secara mendalam terhadap kebijakan yang telah dibuat dan laksanakan.

Penutup dan Kesimpulan

Perihal pembuatan kebijakan dalam prosesnya diibaratkan sebagai sebuah sistem yang satu bagian dengan bagian lainnya saling berkesinambungan, saling membentuk dan saling menentukan seperti sebuah siklus. Idealnya proses tersebut dimulai dari perumusan masalah pada bagian input, kemudian dilanjutkan kepada formulasi kebijakan dan implementasi pada bagian proses lalu diakhiri dengan kinerja kebijakan dan evaluasinya sebagai output.

Di Indonesia sendiri terjadi banyak kekurangan disana-sini yang sepatutnya debenahi secara cepat. Dimulai dengan pembuatan kebijakan yang state centric yang tidak memberi feedback padamasyarakat atau lebih detailnya tidak memberikan ruang bagi lembaga publik maupun masyarakat untuk berpartisipasi secara komplementer. Dari situ kita dapat menyimpulkan betapa represifnya pemerintah pada saat menyodorkan kebijakan yang selalu mereka anggap ideal. Kemudian dilanjutkan mengenai keterlibatan rakyat perihal pembuatan kebijakan, tidak semua orang dapat berpartisipasi langsung pada kenyataannya. Hanya orang-orang yang kompeten dan legitimate saja yang mampu, sebut saja orang-orang yang menjabat di DPR. Mereka merupakan representasi rakyat langsung di legislatif. Namun pertanyaan selanjutnya adalah apakah teknokratis ini murni berjalan dan tepat tujuan? Atau perlu dipertanyakan lagi mengenai kompetensi dan representasinya terhadap rakyat? Hanya mereka dan tuhan yang tahu.

Lalu permasalahan hasil kebijakan yang berupa undang-undang dimana di Indonesia kebanyakan menggunakan paradigma kontinental warisan Belanda. Paradigma tersebut bersifat hierarkis, lalu paradigma lainnya yang juga digunakan Indonesia adalah model anglo saxon , kebijakan yang sifatnya sangat makro, namun rinciannya sangat detail mengatur semua kehidupan berbangsa dan bernegara hingga mikro ( Contoh : UU No.32 Tahun 2004 ). Kita sebagai rakyat hanya bisa bermimpi dan mendukung agar tercipta suatu kebijakan yang berkualitas, namun kini sudah mulai terlihat tanda-tanda kebangkitan kebijakan publik. Katakanlah sebagai contoh daerah Sragen dan Jembrana sebagai salah satu pelopor New Public Management. Substansi kebijakan pada dua contoh tersebut dinilai sudah memenuhi nilai-nilai pokok berdemokrasi sehingga masyarakat publik dapat menikmati kebijakan tersebut tanpa harus mengacuhkan nilai-nilai kemasyarakatan.

Need an essay? You can buy essay help from us today!







Request the removal of this essay.

Find out how UKEssays.com can help you with your Essays

Get help with your essay

Sign up and be the first to receive our latest offers: